Selasa, 23 Oktober 2012

Definisi Cyber Law

DEFINISI CYBER LAW
 
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime)

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
Zero Kiryu - Vampire Knight 5